Hampir 2 Bulan Buron, Penganiaya Warga Pakai Kayu di Babelan Bekasi Ditangkap

Ade Suhardi
Polsek Babelan menangkap pelaku penganiayaan yang buron hampir dua bulan. (Foto: Istimewa).

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap SH di kediamannya di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian yang terdapat bercak darah, satu celana panjang hitam, rekaman video penganiayaan, serta surat hasil visum korban.

Setelah ditangkap, SH dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Kapolsek Babelan Kompol Wito mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.

"Persoalan pribadi hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Polsek Babelan menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum.

Hingga berita ini disusun, SH masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum terhadapnya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network