BEKASI, iNewsBekasi.id- Setelah hampir dua bulan dalam pencarian, seorang pria berinisial SH (35), terduga pelaku penganiayaan terhadap warga di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi. SH diamankan di kediamannya di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, setelah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang diterima pada 30 Agustus 2026.
Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan, penangkapan SH merupakan hasil penyelidikan dan penelusuran yang dilakukan petugas untuk mengungkap kasus tersebut sekaligus mengetahui keberadaan terduga pelaku.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, anggota Unit Reskrim Polsek Babelan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di wilayah Babelan," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (18/10/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah konter telepon genggam di Jalan Raya Pasar Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, SH diduga menganiaya korban berinisial P (36) akibat persoalan pribadi.
Saat kejadian, SH melihat korban berada di dalam konter milik seorang warga. Terduga pelaku kemudian mendatangi lokasi sambil membawa sepotong kayu dan meminta korban keluar dari toko.
Ketika korban keluar, SH diduga langsung memukul bagian kepala korban menggunakan kayu hingga menyebabkan luka. Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban mendapat pertolongan dari warga sekitar.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan sekitar pukul 03.00 WIB pada hari yang sama dengan didampingi sejumlah warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri keberadaan SH.
Dalam proses pencarian, SH diketahui sempat menghindari petugas dan berpindah tempat hingga ke wilayah Pandeglang, Banten.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap SH di kediamannya di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian yang terdapat bercak darah, satu celana panjang hitam, rekaman video penganiayaan, serta surat hasil visum korban.
Setelah ditangkap, SH dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Kapolsek Babelan Kompol Wito mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.
"Persoalan pribadi hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Polsek Babelan menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, SH masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum terhadapnya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
