Sementara itu, emiten milik Franky Oesman Widjaja, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dijatuhi sanksi terbesar mencapai Rp1,5 triliun atau sekitar US$83,3 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pengenaan sanksi administratif ini merupakan hasil tindak lanjut dari pemeriksaan mendalam OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan penjatahan, penawaran umum, maupun perdagangan saham ketiga emiten tersebut.
Pemeriksaan tersebut membuktikan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pihak-pihak terkait. Pihak yang dijatuhi sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, hingga beneficial owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar aturan pasar modal.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
