Pasar Modal Disorot: Ini Rekam Jejak Emiten yang Kena Sanksi OJK

Vitrianda Hilba Siregar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Istimewa

JAKARTA. iNewsBekasi.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai triliunan rupiah kepada tiga emiten raksasa milik konglomerat Prajogo Pangestu dari Barito Grup dan Franky Oesman Widjaja dari Sinar Mas Grup.

Langkah tegas ini diambil setelah otoritas menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham serta pelanggaran serius dalam proses penawaran umum saham.

Kasus ini sekaligus menjadi salah satu alasan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan penurunan status pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market.

Dua emiten milik Prajogo Pangestu, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), masing-masing dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 miliar atau sekitar US$27,8 juta dan Rp100 miliar atau setara US$5,6 juta.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network