Seni Mural dan Poster Perlu Diatur dalam Peraturan Daerah 

Tim iNews.id
Seni mural kini sedang mendapat perhatian publik, terutama netizen. Foto: Okto Rizki Alpino

BEKASI, iNews.id -  Seni mural kini sedang mendapat perhatian publik, terutama netizen. Selain mural, grafiti, poster, baliho dan spanduk sejatinya dapat dikategorikan sebagai media luar ruang yang dapat digunakan sebagai sarana mengekspresikan sesuatu. 

Media ini juga erat dengan sarana seni ataupun promosi.  "Senipun juga menjadi salah satu sarana pengungkapan ekspresi dan penyampaian aspirasi," kata Mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020, Andrea H Poeloengan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Menurut Andrea, penata-kelolaan media luar ruang ini biasanya diatur dalam peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dimaksud agar media luar ruang tidak menjadi “sampah mata” yang bertebaran serampangan sehingga merusak keindahan
wilayah. 

Selain itu dalam konteks komersial, lanjut Andrea, penataan dimaksud digunakan untuk peningkatan pendapatan daerah melalui pengaturan retribusi. 

Sesungguhnya ekspresi dalam mural dan poster itu, kata dia,  hanyalah bagian puncak dari fenomena gunung Es. Sehingga, akar permasalahannya yang perlu dipindai, analisa, dan ditanggapi dengan tepat, sebagai bagian dari permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Kebebasan yang hakiki adalah kebebasan yang menjaga kesalingterhubungan dengan berempati, bukan menyakiti," pungkas Andrea.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network