Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10,4 M, Uangnya Dipakai untuk Ini

Arie Dwi Satrio
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen didakwa menerima suap Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar). (Foto: Antara)

Lahan milik Lai Bui Min tersebut diduga akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. 

Tak hanya itu, Bang Pepen dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya diduga menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Rahmat Effendi disebut bersama M Bunyamin juga menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021. Keduanya juga diduga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.

"Padahal, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network