BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindak tegas warga yang buang sampah sembarangan. Mereka bakal dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp 50 Juta.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan, hal ini pun demi memberi efek jera kepada masyarakat. Terlebih apabila sampah iru berasal dari perusahaan-perusahaan.
“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalau masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali. Kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 juta atau kurungan 3 bulan,” ujar Dani Ramdan, Jumat (10/6/2022).
Dia menambahkan pihaknya juga terus menyosialisasikan larangan membuang sampah sembarangan. Menurutnya, pihaknya juga pun sudah mulai menggencarkan patroli.
“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya.
Selain itu, ia meminta setiap kecamatan untuk menangani tempat sampah ilegal. Hal ini untuk membuat lingkungan bersih dari sampah.
“Untuk itu camat sudah menangani. Kalau bisa oleh kecamatan, kalau tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalau ada pelanggar. Kalau sekarang kita kan patroli sungai, misal di tempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang di situ kita tangkap lagi,” tuturnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait