Sanksi Tilang Diterapkan, Berikut Daftar 25 Ruas Ganjil Genap di Jakarta

Bachtiar Rajab
Sanksi tilang berlaku di jalur ganjil genap Jakarta mulai 13 Juni 2022. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah memberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan. Mulai Senin 13 Juni 2022 bakal berlaku tilang untuk pengendara yang melanggar di 25 ruas jalan tersebut.

"Ada 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni)," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Sayfrin Liputo, Minggu (12/6/2022).

Menurut Syafrin, sebanyak 500 personel Dishub DKI Jakarta akan berjaga di 25 ruas jalan tersebut. Keberadaan petugas Dishub DKI Jakarta juga untuk menilai efektifitas penerapan sistem ganjil genap sebagai bahan evaluasi.

"Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ujarnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network