Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Posisi Strategis Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Junior Tumilaar Terancam Sanksi Pidana Militer, Pengamat: Terlalu Berlebihan

Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:42 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Brigjen Junior Tumilaar Terancam Sanksi Pidana Militer, Pengamat: Terlalu Berlebihan
Brigjen Junior Tumilaar terancam terkena sanksi pidana militer menyusul surat terbukanya untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto:Ist)

Mesti dilihat pula apakah tindakan Junior melindungi kepentingan hukum yang lebih tinggi dibandingkan kepentingan hukum yang dituju perumusan tindak pidana yang dilanggarnya. Dan, apakah tindakan Junior bernilai lebih besar bagi kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan diri sendiri.

"Meskipun demikian perlu dilakukan penyisiran fakta dan diklarifikasi, apakah betul Babinsa yang dipanggil polisi bertugas sebagai bintara desa di lokasi objek sengketa tanah," kata Azmi .

Jika betul tinggalnya di desa objek tanah, sebagai prajurit yang memperhatikan permasalahan atau kesulitan rakyat di sekelilingnya, wajar seorang prajurit TNI mempelopori dan mengupayakan maksimal atau memfasilitasi permasalahan tersebut.

Dimulai dengan mengadukan kepada Kepala Desa atau lembaga lain yang berwenang, namun jika objek tanah tidak di desa wilayah tugas Babinsa, ini perlu sikap yang lebih cermat.


"Pasalnya bisa menjadi catatan atau ruang celah keliru, karena patut diduga tindakannya ke arah perbuatan backing dalam perkara perdata. Hal ini menjadi perbuatan larangan sesuai Surat Telegram Panglima tentang larangan anggota mencampuri urusan perdata orang lain," jelas Azmi.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut