JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) menyayangkan promosi minuman keras (miras) yang menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh restoran, kelab malam, dan bar, Holywings. Menurut dia, perbuatan tersebut sangat tak pantas untuk dilakukan.
"Tentu kami sangat menyangkan, tentu kami harus menghormati dan menghargai apalagi bangsa kita adalah bangsa yang sangat beragam, yang sangat menghargai para tokoh nabi dan rosul," kata Ariza kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Karena itu, Riza meminta agar tidak ada lagi pihak yang mencoba membawa nama Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kegiatan promosi suatu usaha yang mengarah ke hal-hal yang tidak baik.
"Muhammad adalah nama rosul, mudah mudahan tidak lagi dilakukan, ini menjadi koreksi," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). Keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.
Editor : Eka Dian Syahputra