get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bekasi Siapkan Layanan Darurat Patriot Siaga 112 per 1 Januari 2025

KNPI Desak Pemkot Bekasi Tinjau Ulang Izin Seluruh Tempat Hiburan Malam yang Jual Minuman Beralkohol

Rabu, 29 Juni 2022 | 23:44 WIB
header img
Sekretaris KNPI Kota Bekasi Deni Ardini desak pemerintah daerah meninjau ulang perizinan di seluruh tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. (Foto: Ist)

BEKASI, iNews.id - Sekretaris KNPI Kota Bekasi Deni Ardini mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang perizinan di semua tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol

Hal ini pun berkaca dalam kasus Holywings Bekasi yang disegel lantaran izinnya belum lengkap.

"Pemerintah harus melakukan evaluasi perizinannya. Kami mendesak untuk ditutup jika tidak memenuhi persyaratan," kata Deni, Rabu (29/6/2022).

Pada kasus Holywings Bekasi, pemerintah daerah menemukan izin penjualan minuman beralkohol belum terverifikasi di Kementerian Perdagangan berdasarkan perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Adapun izin yang dipakai sebelumnya merupakan izin yang diajukan manual. Sedangkan, pada tahun 2021 semua perizinan di daerah wajib migrasi ke OSS. Artinya, pengusaha wajib menyesuaikan perizinannya.

Holywings Bekasi hari ini disegel Satpol PP hingga melengkapi dokumen yang disyaratkan yaitu izin di Kemendag dan sertifikat laik sanitasi. Dia menyebut Holywings Bekasi menjadi pelajaran kurangnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap tempat hiburan malam.

"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemkot Bekasi dalam kasus Holywings. Semoga bukan karena sedang viral atau dalam sorotan pemkot kemudian bergerak," ujar Deni.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut