Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan, Orang Tua Punya Waktu 28 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! Kecanduan Judi Online, Mantan Bendahara Satpol PP Semarang Tilap Uang BPJS Rp 618 Juta

Selasa, 28 Juni 2022 | 06:30 WIB
  • author Angga Rosa AD, Koran SI
Waduh! Kecanduan Judi Online, Mantan Bendahara Satpol PP Semarang Tilap Uang BPJS Rp 618 Juta
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

SEMARANG, iNews.id - Mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial L menjabat bendahara diduga menggelapkan uang pembayaran BPJS sebanyak 177 tenaga non ASN untuk bermain judi online. Jumlah total uang BPJS yang digelapkan pun diperkirakan hingga Rp 618 juta. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penggelapan uang ini diketahui setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada September 2021 lalu. Dalam surat tagihan tersebut disebutkan, terdapat tunggakan selama 19 bulan.

"Setelah ada tagihan, pelaku berinisial L kami undang untuk klarifikasi. Ternyata uangnya untuk judi online. Ini sangat kami sayangkan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).

Dia menjelaskan, L melakukan penggelapan uang BPJS tenaga non ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan L yang saat itu menjabat sebagai pembantu bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran ke bendahara. Padahal uang setoran yang diterima L mencapai Rp32 juta.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut