Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan, Orang Tua Punya Waktu 28 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! Kecanduan Judi Online, Mantan Bendahara Satpol PP Semarang Tilap Uang BPJS Rp 618 Juta

Selasa, 28 Juni 2022 | 06:30 WIB
  • author Angga Rosa AD, Koran SI
Waduh! Kecanduan Judi Online, Mantan Bendahara Satpol PP Semarang Tilap Uang BPJS Rp 618 Juta
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, L diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.

"Kasusnya telah diproses kepolisian. Kami masih menunggu hasil persidangan," ucapnya.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut