Waduh! Kecanduan Judi Online, Mantan Bendahara Satpol PP Semarang Tilap Uang BPJS Rp 618 Juta
Selasa, 28 Juni 2022 | 06:30 WIB
Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, L diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.
"Kasusnya telah diproses kepolisian. Kami masih menunggu hasil persidangan," ucapnya.
Editor : Eka Dian Syahputra