Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sulsel AKBP Edi Harto mengatakan telah menerima laporan nenek atau mertua dari tersangka AA tersebut. Dalam laporan itu, korban mengaku dilecehkan menantunya hingga mengarah pemerkosaan.
"Hasil pemeriksaan terlapor melakukan hal tersebut untuk menyempurnakan ilmu pesugihan. Namun kami belum melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan baru dari keterangan korban," katanya.
Menurutnya perbuatan asusila terlapor ini sudah terjadi dua kali. Perbuatan yang pertama dilakukan tahun lalu dan terulang kembali untuk kedua kalinya pada September silam.
"Yang pertama tidak dilaporkan karena mereka sudah minta maaf. Namun diulangi kembali September lalu sehingga korban melaporkannya," ujar Edi.
Editor : Fatiha Eros Perdana