get app
inews
Aa Read Next : Bayi Hendak Dikubur Sejoli di Jatinangor Sumedang Hasil Hubungan Terlarang

Pasangan Suami Istri Lakukan Oral Saat Hubungan Intim, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Minggu, 24 Oktober 2021 | 21:10 WIB
header img
ORAL saat hubungan intim suami istri  apakah dalam diperbolehkan? Apakah benar-benar tegas dilarang ataukah ada batasan-batasan yang harus diperhatikan? (Foto: Freepik)

Di samping itu, hasil survey menunjukkan bahwa 50 % laki laki yang melakukan oral sex menderita kanker mulut. Penyakit yang diderita oleh pelaku oral seks bisa jadi adalah herpes di mulut atau alat kelamin, chlamydia dan gonorrhea menyerang bagian tenggorokan, HIV, HPV, sipilis, dan Hepatitis A. Mengerikan! (Sumber: oktyana.com). Jika seks oral membawa dampak bahaya seperti ini, maka sudah sepantasnya dijauhi karena mengingat sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut