Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Hubungan Intim, Suami di Jakarta Timur Bunuh Istrinya
Advertisement . Scroll to see content

Pasangan Suami Istri Lakukan Oral Saat Hubungan Intim, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Minggu, 24 Oktober 2021 | 21:10 WIB
  • author Tim iNews.id
Pasangan Suami Istri Lakukan Oral Saat Hubungan Intim, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?
ORAL saat hubungan intim suami istri  apakah dalam diperbolehkan? Apakah benar-benar tegas dilarang ataukah ada batasan-batasan yang harus diperhatikan? (Foto: Freepik)

Di samping itu, hasil survey menunjukkan bahwa 50 % laki laki yang melakukan oral sex menderita kanker mulut. Penyakit yang diderita oleh pelaku oral seks bisa jadi adalah herpes di mulut atau alat kelamin, chlamydia dan gonorrhea menyerang bagian tenggorokan, HIV, HPV, sipilis, dan Hepatitis A. Mengerikan! (Sumber: oktyana.com). Jika seks oral membawa dampak bahaya seperti ini, maka sudah sepantasnya dijauhi karena mengingat sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut