JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polres Jakarta Timur menetapkan AWW (25) sebagai tersangka atas tindakan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya inisal RNA meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi karena tersangka cemburu dengan korban.
Lebih detail, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, setelah keduanya selesai melakukan hubungan suami istri, tersangka mencurigai korban selingkuh lewat ponsel milik RNA. Tersangka menuduh korban hamil namun bukan dari hubungan seksual dengan dia.
"Kejadian pada hari Minggu 30 Juni 2024 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan intim suami istri selanjutnya korban memegang HP dan disitulah terjadi kecemburuan tersangka," ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
"Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," sambungnya.
Korban pada saat itu, membela dirinya bahwa apa yang dikatakan tersangka tidaklah benar. Percekcokan itu akhirnya membuat tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Terjadi cekcok mulut karena korban tidak merasa melakukan hal itu dan akhirnya tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit," terangnya.
Hingga korban jatuh ke lantai, selanjutnya tersangka menganiaya korban dengan cara memukul kepala istrinya dua kali hingga bersimbah darah. Korban saat itu menjerit kesakitan, namun tersangka tidak memberikan pertolongan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta