get app
inews
Aa Read Next : Dimarahi dengan Sebutan Anak Haram, ABG Perempuan Berusia 17 Tahun Ini Bunuh Ayah Kandung

Usai Hubungan Intim, Suami di Jakarta Timur Bunuh Istrinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:07 WIB
header img
Polres Jakarta Timur telah menetapkan AWW (25) sebagai tersangka atas tindakan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya inisal RNA meninggal dunia. Foto: MPI

"Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban, bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," ujarnya.

Nahasnya setelah mengetahui istrinya meninggal dunia, tersangka menelpon mertuanya untuk memberitahu kejadian tersebut.

"Tersangka menelpon ayahnya (korban) dan memberitahukan bahwa tersangka sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu," katanya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut