JAKARTA, iNewsBekasi.id - Bantuan subsidi upah bagi pekerja atau BLT subsidi gaji Rp1 juta terdampak pandemi Covid19 tak kunjung cair.
Tidak jelas kapan BLT subsidi gaji Rp1 juta dapat dicairkan ke rekening masing-masing pekerja.
"Kalau sudah siap semua, kita segera salurkan. Kalau sudah selesai regulasi dan data calon penerima maka langsung disalurkan," ungkap Anwar kepada Okezone.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait BLT subsidi gaji hingga kriteria pekerja yang layak dapat bantuan Rp1 juta, Senin (18/7/2022):
1. BLT Subsidi Gaji Dibayar 2 Bulan
Pekerja bersiap mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta. Bantuan subsidi upah ini akan cair setelah Lebaran.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, program bantuan subsidi upah ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dengan besarnya Rp1 juta per penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, bahwa program BSU didesain untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
BSU dan akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Ida.
3. Ombudsman Ungkap Masalah BLT Subsidi Gaji
Ombudsman Republik Indonesia menemukan permasalahan dalam program penyaluran BLT subsidi gaji Rp1 juta kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
4. Validasi Data Penerima BLT Subsidi Gaji Bermasalah
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, letak masalahnya ada pada proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU.
"Kami melihat ada masalah pada proses validasi data penerima BSU. Perlu di crosscheck. Kami berharap Kemnaker melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar," tuturnya.
5. Jawaban Menaker
Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
"Saya memohon doa dan dukungan dari saudara- saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta.
6. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
- a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
- d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Editor : Iman Ridhwan Syah