get app
inews
Aa Text
Read Next : Dani-Romli Didukung Ratusan Pengacara, Siap Kawal Kasus Hukum hingga Gugatan di MK

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Minta Proses Hukum Kliennya Dihentikan, Kenapa?

Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:29 WIB
header img
Artis Nikita Mirzani menyambangi Kantor Propam Polri bersama pengacaranya. (Foto MPI).

SERANG, iNews.id - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmin meminta polisi menghentikan proses hukum pada kliennya. Hal itu pun disampaikan Fahmi ketika mendatangi Mapolresta Serang pada Jumat (22/7/2022).

Fahmi datang dengan membawa surat dari Propam Polri yang berisi mengenai tanggapan atas laporan Nikita Mirzani soal adanya dugaan pelanggaran etika porli yang dilakukan penyidik.

“Isi dari surat propam tersebut yakni pada intinya menyampaikan terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Bareskrim ditemukan cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Republik Indonesia. Intinya, Nikita sempat melapor ke propam dan sudah diperiksa hasilnya ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran etika polri,” kata Fahmi.

Karena itu, Fahmi meminta agar perkara yang menjerat kliennya itu untuk dihentikan. Sebab, mereka yang melakukan pemeriksaan juga akan dilakukan proses pemeriksaan oleh propam. 

“Kami meminta agar tidak menangani perkara ini atau prosesnya dihentikan,” ucapnya.

Fahmi juga meminta agar perkara tersebut dapat dilimpahkan ke Polda Metro atau Bareskrim Polri supaya lebih netral.

Dia berharap apa yang dilaporkan Nikita Mirzani di propam itu ditindaklanjuti dan diproses terkait adanya dugaan pelanggaran etika profesi terhadap mereka yang memproses hukum kliennya.

Diketahui, Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan penyidik Polresta Serang. Sebelum ditahan, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan. 

“Ya, sesuai dengan SOP, setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. 

Dia menyatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM. “Penahanan itu setelah 24 jam (penangkapan),” ucapnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut