get app
inews
Aa Text
Read Next : Ogah Pusing Urusan Anak Pindah Agama, Nikita Mirzani: Udah Akil Baligh, Itu Urusan Dia

Artis Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan

Jum'at, 22 Juli 2022 | 23:30 WIB
header img
Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani batal ditahan. Hal ini pun diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya pada Jumat (22/7/2022).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, membuat permohonan supaya kliennya tak ditahan. Atas permohonan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.

Nikita pun diizinkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Akan tetapi, ibu tiga anak itu diharuskan menjalani wajib lapor.

"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.

Shinto menegaskan proses hukum atas kasus yang menyandung sang aktris akan tetap bergulir, meski dia tak ditahan.

Seperti diketahui, Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Polisi kemudian mengeluarkan surat penahanan terhadap sang artis usai ditangkap 1 x 24 jam.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut