Pengoperasian sistem ini, kata dia, juga melanggar perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April. Perjanjian ini dibuat dengan tujuan meningkatkan perlindungan bagi PRT.
Menurut Hermono, perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20.000 aplikasi untuk merekrut pekerja, setengahnya untuk dipekerjakan di sektor perkebunan dan manufaktur.
Setelah pengumuman mengejutkan dari Indonesia itu, Saravanan mengatakan akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri, selaku otoritas yang membawahi departemen imigrasi.
Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing, sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, untuk dipekerjakan di pabrik dan perkebunan.
Editor : Eka Dian Syahputra