Kemhan Klarifikasi Isu Pesawat Militer AS Bebas Melintas di Indonesia, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait isu izin pesawat militer Amerika Serikat yang disebut bebas melintas di ruang udara Indonesia. Isu tersebut sebelumnya menjadi sorotan sejumlah media asing.
Kemhan menegaskan bahwa izin terbang atau overflight clearance yang ramai dibahas masih berupa usulan dari pihak Amerika Serikat dan belum menjadi keputusan final pemerintah Indonesia.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia," tulis keterangan Biro Infohan Setjen Kemhan pada Rabu (15/4/2026).
Kemhan menjelaskan bahwa usulan tersebut sedang ditelaah secara mendalam dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri, serta kedaulatan negara.
"Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," kata Kemhan.
Lebih lanjut, Kemhan memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama, termasuk yang masih dalam tahap usulan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap langkah akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melalui mekanisme resmi yang melibatkan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Editor : Wahab Firmansyah