"Pelaku merupakan seorang pengedar. Awalnya kita pancing pelaku untuk bertransaksi dengan anggota kita yang melakukan penyamaran, sehingga pelaku ditangkap dengan barang bukti yang diamankan di kediamannya," ujar Mario, Selasa (2/11/2021).
Dalam penyamarannya, lanjut Kompol Mario, tersangka mengajak untuk bertransaksi narkoba di Lorong Kauman kawasan Talang Keramat, Banyuasin.
"Usai mengamankan tersangka di TKP, selanjutnya anggota menuju ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan, dan didapati sabu yang dibungkus dengan plastik hitam dan lakban hitam di ruang tamu," katanya.
Akibat perbuatannya, kata Mario, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta