get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan Sadbor, Ahmad Sahroni Minta Bos Besar Judol Segera Diringkus

Ingin Berjudi Online, Pria Ini Nekat Bobol 17 Minimarket

Minggu, 31 Juli 2022 | 10:04 WIB
header img
Pencuri isi minimarket diciduk (Foto Adi/MPI)

Cimahi, iNews.id - Pelaku kejahatan pembobolan di berbagai minimarket, Ecep Ridwan (41) warga Gang Arjuna RT 03/01, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, terbilang fantastis.

Pasalnya ia berhasil membobol 17 minimarket seorang diri, dengan tujuh di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi bermodalkan alat las.

Lokasi kejahatannya seperti di wilayah Padalarang, Cisarua, Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Serta di Garut, Kota Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, Tasik, dan Purwakarta.

Dari hasil pembobolan dari 17 minimarket ia berhasil mengantongi kurang lebih Rp100 juta, dimana uang tersebut dipergunakan olehnya untuk modal main judi online.

"Pelaku ini melakukan tujuh kali pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi dan sepuluh kali di beberapa kabupaten/kota lain. Dia ditangkap Selasa (26/7/2022) di kontrakannya di Kabupaten Tasikmalaya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).

Imron mengungkapkan, aksi pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi terjadi pada periode April, Mei, Juni, dan Juli 2022.

Modus yang dilakukannya adalah mengincar minimarket yang berada di lokasi tidak terlalu ramai.

Lalu dia menunggu sampai toko tersebut tutup dan penjaganya pulang, baru melakukan aksinya.

Pada setiap kali beraksi, pelaku ini selalu membawa alat las portabel beserta tabung gas oxygen. Alat tersebut untuk merusak teralis dan membobol berangkas tempat penyimpanan uang.

Sementara alat lainnya seperti gunting raja, gunting seng, palu, kunci inggris, linggis kecil, tang digunakan untuk membobol atap minimarker agar bisa masuk.

Pelaku yang merupakan residivis untuk kasus curanmor ini selain menguras uang di brankas, ia pun mengambil barang-barang di display rak minimarket.

Seperti rokok berbagai merek, kosmetik, susu, dan yang lainnya. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pengakuannya dia melakukan aksi seorang diri. Namun melihat banyaknya TKP tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Makanya kami masih kembangkan kasus ini," kata Imron.

Sementara pelaku Ecep mengaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding minimarket menggunakan tambang yang sudah dimodif menggunakan pengait diujungnya.

Dia pun selalu merusak DVR CCTV dan mengambilnya untuk kemudian di buang ke sungai yang dilalui dalam perjalanan pulang.

"Biasanya barang-barang hasil curian saya jual di wilayah Garut dan uangnya dipakai modal buat judi online," ucap Ecep.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut