get app
inews
Aa Text
Read Next : Ahmad Sahroni: Luar Biasa, Polri Jadi yang Pertama di Asia Rekrut Kelompok Disabilitas Jadi Personel

Polisi Bakal Tindak Tegas Jika Ada Aksi Lempar Botol Pipis ke Kantor Kominfo

Senin, 01 Agustus 2022 | 17:41 WIB
header img
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (ilustrasi: iNews.id/Komaruddin Bagja A)

Di beritakan sebelumnya, Kominfi telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aplikasi yang belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Diketahui,Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.

Sebelumnya, Kominfo telah memberi tenggat waktu untuk 10 aplikasi mendaftar hingga 30 Juli 2022. Ke-10 aplikasi itu ialah Amazon, PayPal, Yahoo, Bing, Stream, Dota, Counter Strike, Epic Games, Battlenet, dan Origin.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut