get app
inews
Aa Read Next : 9 PSK di Tambun Selatan dan Serang Baru Terjaring Razia Satpol PP

Sedang Asyik Pesta Miras, Dua Gadis Dibawah Umur Ini Digerebek Satpol PP Asahan

Senin, 08 November 2021 | 15:54 WIB
header img
Gadis dibawah umur terpergok pesta miras di kamar hotel. (Foto: Fadli/SINDOnews)

ASAHAN, iNews.id - Dua gadis dibawah umur tertangkap basah saat sedang pesta miras bersama pasangan prianya, di hotel kelas melati, wilayah Kota Kisaran, Kecamatan Simpan Empat, Kabupaten Asahan.

Pasangan yang diduga akan melakukan mesum ini pun kemudian digerebek petugas gabungan dari Satpol PP Asahan.

Kepala bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Asahan, Siti Rosmita Hasibuan mengatakan, kedua wanita itu diamankan saat berada di Hotel Cahaya.

"Kedua orang wanita yang ditemukan dalam satu kamar bersama dengan sebotol miras tersebut merupakan anak di bawah umur dan masih berusia sekolah," kata Rosmita, Senin (8/11/2021).

Diduga, pasangan bukan suami istri tersebut, setelah pesta miras akan bertempur menghabiskan waktu malam Minggu-nya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, kedua wanita di bawah umur itu tidak bisa menunjukkan KTP.

"Mohon tunjukkan KTP kalian," ujar Johan, anggota Satpol PP. "KTP saya belum ada pak, karena saya masih 15 tahun," kata wanita tersebut.

"Kalian masih sekolah ya?," tanya Johan kembali. "Saya sudah menikah pak," tambah wanita tersebut.

etugas tidak langsung percaya dengan ucapan wanita yang masih di bawah umur tersebut. "Betul pak, saya sudah nikah siri pak. Tadi di sini dengan suami," sambungnya.

Petugas langsung membawa wanita tersebut ke Dinas Sosial Asahan untuk dilakukan pendataan. Selain menciduk kedua pasangan mesum itu, petugas juga menemukan pasangan mesum lainnya.

Saat petugas melakukan razia di penginapan Jalan Panglima Polem, Kota Kisaran, dua orang berlainan jenis tersebut nekat melarikan diri dengan melompat pagar. Namun, berhasil ditangkap petugas Pol PP Asahan.

Dengan demikian, total yang diamankan berjumlah enam orang. "Diminta buat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya," kata mak Eros.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut