Instalasi pengolahan limbah tersebut mampu menampung semua limbah B3 (bahan beracun berbahaya) dari seluruh industri yang ada di Karawang, bahkan dari luar daerah. Dengan demikian, limbah B3 dari kawasan industri tidak akan tercecer di mana-mana.
"Kalau instalasinya ada di Karawang, limbah kiriman dari suatu pabrik mudah terkontrol. Kecil kumungkinan jasa transporter limbah membuang sebagian muatannya di lokasi terlarang," tegas Wawan.
Sementara itu Karawang Project Representative PPLi, Arif Rahman Hidayat, ketika dikonfirmasi mengatakan, instalasi limbah di Karawang nantinya hanya mengolah limbah B3. Bukan limbah nuklir seperti diisukan sebelumnya.
"Izin yang kami miliki hanya untuk pengolahan limbah B3. Untuk pengolahan limbah mercury (air raksa) saja tidak kami lakukan, padahal izinnya kami kantongi. Apalagi limbah nuklir," kata Arif Rahman.
Dia memastikan, tidak akan ada limbah nuklir yang masuk ke PPLi. Karena sudah ada lembaga khusus yang mengawasi limbah nuklir di Indonesia, yaitu BATAN.
Editor : Aditya Nur Kahfi