Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Buruan Klik Gabung Gelombang Sekarang!
Advertisement . Scroll to see content

Kartu Prakerja Gelombang 41 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Senin, 15 Agustus 2022 | 09:00 WIB
  • author Iman Ridhwan Syah/iNewsBekasi.id
Kartu Prakerja Gelombang 41 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 Sudah Dibuka. (Foto: MNC Media)

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 38:

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut