Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Buruan Klik Gabung Gelombang Sekarang!
Advertisement . Scroll to see content

Kartu Prakerja Gelombang 41 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Senin, 15 Agustus 2022 | 09:00 WIB
  • author Iman Ridhwan Syah/iNewsBekasi.id
Kartu Prakerja Gelombang 41 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 Sudah Dibuka. (Foto: MNC Media)

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 38:

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut