get app
inews
Aa Read Next : Jadi Syarat Wajib Buat SKCK, Polres Jakarta Utara Hadirkan Gerai BPJS

Anti Ribet, Ini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi

Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:00 WIB
header img
Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi 2022. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sedang mencari syarat dan cara daftar NPWP online orang pribadi 2022? Anda bisa menyimak informasinya di bawah ini.

Seperti diketahui, NPWP dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, terutama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Adapun jika Anda telah mempunyai penghasilan yang diperoleh dari kerja atau bisnis, NPWP merupakan salah satu syarat wajib untuk pelaporan dan penyetoran pajak.

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar NPWP online orang pribadi?

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi

Dilansir dari Okezone, Kamis (25/8/2022), berikut syarat dan cara daftar NPWP online orang pribadi 2022:

Syarat Daftar:

- E-mail yang masih aktif (untuk proses registrasi DJP Online).

- Scan e-KTP.

- Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk karyawan).

- Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN).

- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta).

Cara Daftar:

- Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/daftar.

- Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan. Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.

- Salin kode Captcha.

- Klik tombol “Daftar”.

- Cek e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar. Di mana, akan ada e-mail masuk dari [email protected].

- Klik “link verifikasi”.

- Lengkapi data-data yang diminta mulai dari Jenis WP, Nama, Alamat E-mail, Nomor HP, password, dan lainnya.

- Klik tombol “Daftar”.

- Akan ada e-mail baru yang masuk dari [email protected] untuk mengaktivasi akun Anda.

- Klik “link aktivasi”.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut