JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa anggota DPR yang dihubungi oleh Ferdy Sambo, tak termasuk melakukan tindak pidana. Namun, Mahfud MD tak mau menyebutkan nama anggota DPR itu.
"Saya tidak harus mengeluarkan nama itu. Pertama orang dihubungi orang itu bukan pelanggaran. Misal saudara ditelepon oleh Sambo. kan tidak pelanggaran kenapa harus diadili," ujar Mahfud, di Ruang Rapat MKD DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/8).
Mahfud pun mengibaratkan orang yang membeli racun di pasar, yang mana orang itu tidak perlu menyebutkan siapa yang akan diberi racun. Atau ada orang yang berciuman, ia tidak perlu menyebut siapa yang berciuman tanpa izin orang tersebut.
Ini semua ia lakukan demi menjaga hubungan antar lembaga dengan DPR RI.
"Oleh sebab itu dengan segala hormat dan saya menghormati hubungan kelembagaan berdasarkan undang-undang. Saya menyatakan keterangan saya tentang kasus ini sudah selesai saya tidak akan menerangkan lagi siapa namanya karena saya tidak konfirmasi," tegas Mahfud.
Namun, Mahfud memastikan dan membuktikan bahwa Sambo dan seluruh jaringannya itu memang membuat gerakan agar orang percaya dengan skenario baku tembak itu, sehingga ia hubungi satu per satu. Sepeti di antaranya Kompolnas, Komnas HAM, beberapa pemimpin redaksi (pemred), termasuk juga anggota DPR.
Bahkan ia juga sudah mengklarifikasi beberapa pemred media yang dihubungi itu dan bukan bagian tindak pidana.
"Ada anggota DPR kan sama dengan di tengah pasar ada maling kan tidak bisa dianggap pidana nyebut siapa malingnya. Apalagi kalau cuma ditelpon bukan tindak pidana. Dihubungi bukan tindak pidana cuma orangnya tidak enak. Itu saja," tandasnya.
Editor : Lely Anggoro Putri