Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI: Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Tak Boleh Jadi Hadiah, Hukumnya Haram
Advertisement . Scroll to see content

MUI Pusat Keluarkan 7 Poin Sikapi Penangkapan Dugaan Terorisme

Rabu, 17 November 2021 | 14:31 WIB
  • author Tim Inews.id
MUI Pusat Keluarkan 7 Poin Sikapi Penangkapan Dugaan Terorisme
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Foto/MPI

JAKARTA,iNews.id-  MUI Pusat mengeluarkan 7 poin pernyataan penting tentang penangkapan dugaan tersangka terorisme. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.   

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis memposting surat pernyataan tersebut di akun Instagramnya pada Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya KH Muhammad Cholil Nafis di akun Instagramnya dalam postingan berbeda  menyatakan mendukung pemberantasan dan pencegahan terorisme. 

Cholil meminta aparat penegak hukum dapat mengadili pihak tersebut dengan seadilnya-adilnya.

"Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk badan anti terorisme untuk menanggulanginya,"demikian dikutip pada akun Twitter nya @cholilnafis, Rabu (17/11/2021).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut