Mengenai hukum mempelajari sihir, mayoritas ulama berpendapat bahwa belajar atau mengajarkan sihir hukumnya haram. Alasannya karena Alquran telah mengecamnya dan menjelaskan bahwa sihir adalah kafir. Seandainya saja mempelajari dan menggunakan sihir bukan perbuatan kafir tentulah peringatan dalam ayat di atas dengan ungkapan -fitnah- tidak akan disebut. Lalu bagaimana bisa ada sihir yang dikatakan boleh?
Selain itu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam telah bersabda bahwa sihir termasuk kelompok dosa besar yang keji: "Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar). Para shahabat bertanya, 'Apa saja ketujuh perkara itu wahai Rasulullah?' Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Syirik kepada Allah, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin'." (HR Al Bukhari dan Muslim)
Demikian penjelasan mengenai hukum mempelajari sihir menurut agama Islam. Semoga jelas dan bermanfaat.
Allahu a'lam bisshawab
Editor : Eka Dian Syahputra