Logo Network
Network

Simak Ya! Ini Syarat, Tata Cara hingga Hukum Nikah Siri Secara Islam dan Negara

Rina Anggraeni, Jurnalis
.
Jum'at, 02 September 2022 | 10:00 WIB
Simak Ya! Ini Syarat, Tata Cara hingga Hukum Nikah Siri Secara Islam dan Negara
Ilustrasi Nikah Siri. (Foto: Istimewa)

Melihat kondisi itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukan nikah siri, terutama kepada perempuan. Pasalnya, jika suaminya meninggal dunia, sang istri tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Pihak perempuan juga tidak bisa menuntut cerai karena tidak ada hitam di atas putih.

Selanjutnya, jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah di bawah tangan, dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya dalam agama Islam adalah sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah.

Berikut syarat, tata cara, dan hukum nikah siri secara Islam dan Negara yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber:

Syarat Nikah Siri bagi Laki-laki

- Beragama Islam

- Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender

- Nggak melakukan nikah siri dalam paksaan

- Nggak memiliki 4 orang istri

- Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya

- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Syarat Nikah Siri bagi Perempuan

- Beragama Islam

- Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender

- Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah

- Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan nggak dalam masa iddah

- Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram - Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Sebelum melakukan nikah siri alangkah baiknya Anda meminta izin terlebih dahulu kepada wali perempuan, yakni ayah kandung, jika pernikahan dilakukan dengan dirahasiakan dari keluarga calon perempuan dan langsung menunjuk wali hakim padahal wali nikah yang sah masih hidup, maka pernikahan siri itu dianggap tidak sah dan melanggar ketentuan dan syarat nikah siri.

Pelaksanaan nikah siri sebetulnya terbilang sangat sederhana jika dibandingkan dengan pernikahan yang dilakukan secara ramai. Perma yang anda harus lakukan adalah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan, setelah mendapatkan izin tinggal mencari 2 orang saksi nikah. Lalu siapkan mahar sesuai dengan kemampuan anda lalu ijab kabul, maka pernikahan siri pun sah secara agama.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini