JAKARTA, iNewsBekasi.id - DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (13/9/2022). Rapat itu pun dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Pras saat di ruang rapat.
Sementara itu, Anies mengapresiasi para anggota dewan yang menggelar rapat paripurna dan bakal mengikuti proses administrasi yang berlangsung.
“Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses adminitrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.
Editor : Eka Dian Syahputra