get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta ASN Kota Bekasi Larang Tetangga Ibadah, Nomor 4 Berakhir Minta Maaf

Kedapatan 37 ASN di Cirebon Terima Bansos, Membuat Mensos Tri Rismaharini Geram

Rabu, 24 November 2021 | 11:18 WIB
header img
Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial dari pemerintah. (Foto: Ilustrasi/ist).

CIREBON, iNews.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini geram setelah memverifikasi data penerima bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Tidak hanya di Lampung, kini Di Kota Cirebon sendiri telah kedapatan 37 daftar nama ASN sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) tersebut.

Data temuan tersebut saat ini sudah di-breakdown ke daerah dan Dinas Sosial Kota Cirebon pun sudah memegang data penerima bansos yang berstatus ASN.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial, Aria Dipahandi mengungkapkan, ditemukannya 31.624 data tersebut berawal saat Kemensos melakukan verifikasi data dengan menyandingkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kemensos minta data ke BKN, kemudian disandingkan, jadi ini jadi persoalan nasional, data ini juga turun dari seminggu yang lalu, dari BPK (badan Pemeriksa Keuangan)," kata Aria, Rabu (24/11/2021).

Di Kota Cirebon sendiri, lanjut Aria, dari data yang didapatkannya, tercatat ada 37 nama penerima bansos yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkot Cirebon.

Namun dari jumlah tersebut, kata Aria, dari sisi domisili tidak semuanya berada di Kota Cirebon, sehingga setelah disaring ulang, hanya 19 nama saja yang merupakan warga Kota Cirebon.

"Ada yang tinggalnya di luar kota, yang domisili kota cuma 19, jadi ASN yang bekerja di Kota, tapi bukan warga kota. Karena ini datanya menurut data di BKN, jadi berdasarkan satuan kerja," kata Aria, Rabu (24/11/2021).

Terhadap 19 daftar nama ASN yang diketahui menerima bansos, dijelaskan Aria, sudah dilakukan pemanggilan dan sudah diklarifikasi, di mana semua menyatakan tidak mengetahui penyebab namanya ada di DTKS penerima bansos.

Namun demikian, setelah diklarifikasi Dinsos belum bisa menindaklanjuti 19 nama tersebut, karena menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.

"Jadi ada BPK turun, ada temuan ASN, 19 orang sudah kita panggil, dan membenarkan menerima, untuk tindak lanjutnya, kita menunggu rekomendasi BPK," kata Aria.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut