Heboh SMA di Bekasi Diduga Terima Pungli Lewat Sumbangan Ortu Siswa, Begini Kata Disdik Jabar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/19/5b465_pungli.jpg)
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Salah satu SMA Negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini bikin heboh media sosial karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dari pengumpulan sumbangan orangtua siswa.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat lantas membantah tegas adanya isu liar yang mengatakan ada pungli pada sebuah SMA Negeri di Kota Bekasi.
"Yang ada di berita kan gitu, jadi menyudutkan sekolah, pungli. Kalau pungli masa komite dengan terang-terangan. Kalau melanggar aturan mereka juga takut, apalagi orang-orang ngerti gitu. Di berita itu pungli, nggak juga," kata Kepala Cabang Wilayah III Disdik Jabar, Asep Sudarsono kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).
Pada foto yang beredar di media sosial, terlihat ada beberapa pilihan bagi orangtua siswa untuk menyumbangkan dana iuran tersebut untuk kepentingan pendidikan serupa, Rp 8,5 juta, Rp 8 juta, atau Rp 7 juta rupiah.
Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran SMAN 17 Kota Bekasi. Namun dia mengatakan biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri 44 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah.
"Kalau pungutan kan dibolehkan dari Permen 44. Agar sumbangan itu berjalan baik tidak disalahartikan, maka turunlah Pergub 44 Tahun 2022 yang dikeluarkan bulan Agustus 2022. Maka seluruh sekolah melaksanakan itu. Jadi bagi yang tidak mampu dibebaskan, bagi yang mampu silakan untuk menyumbang," jelasnya
Editor : Eka Dian Syahputra