Akhmad Marjuki Keluarkan Rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Bekasi Naik 5,51 Persen
Kamis, 25 November 2021 | 14:59 WIB
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DPKAB) secara aklamasi memutuskan upah minimum kota/kabupaten atau UMK Tahun 2022 tidak ada kenaikan. Hal itu sontak membuat buruh Bekasi geram.
"Kemarin itu posisi teman-teman serikat walk out, sehingga diputuskan sepihak, nah sekarang PLt Bupati mengambil kebijaksanaan,"kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Bekasi Nur Hidayah membenarkan usulan rekomendasi dari PLt Bupati setelah mendengarkan aspirasi buruh Bekasi.
"Ya, benar itu rekomendasi dari pak PLt Bupati Bekasi langsung dan akan segera diserahkan Provinsi Jawa Barat,"konfirmasi dia.
Editor : Fatiha Eros Perdana