JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menetapkan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) VA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.
Berdasarkan dokumen yang beredara di kalangan wartawan, VA yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah.
Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung terkait lolosnya VA dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
VA pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada 24 Februari 2022 lalu. Namun VA mangkir tanpa ada keterangan.
Untuk menghadirkan VA, Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Pedagangan agar hadir pada Selasa 1 Maret 2022, lalu. Ironisnya, hingga saat ini status VA lolos dari jeratan hukum.
"Saya berharap Kejagung akan melakukan job discriptionnya sebagai lembaga yudikatif dengan bijak dan benar serta imparsial.Siapapun dia yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu," tegas Jerry dihubungi wartawan, Senin (26/9/2022).
Jerry Massie menegaskan, Kejagung harus bersikap fair and justice dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja itu. Karena saat ini yang menjadi tersangka hanya anak buah VA, yang notabene hanya menjalankan tugas atas perintah atasannya. Karena pada dasarnya tidak ada bawahan yang salah.
"Kejagung harus bersikap fair and justice. Saya menilai sepak terjang Burhanuddin sebagai Jaksa Agung terbaik yang pernah ada selain Almarhum Baharuddin Lopa," tandasnya.
Karena, sambung Jerry, di tangan Burhanuddin, Kejagung bisa menyelesaikan kasus corruption ordinary crime seperti korupsi BPJS, Jiwasraya dan ASABRI.
Oleh karena itu Burhanuddin adalah sosok yang good and clean person. Sehingga Burhanuddin akan mampu membersihkan kasus-kasus besar di Kejagung.
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak kaget saat dikonfirmasi status hukum VA, apalagi jika belum diperiksa tim penyidik.
"Ada keterkaitan dengan saksi, ngak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil lah kalau ada unsur pembuktiannya," ujar Jampidsus di Kejagung, Jumat (22/9/2022) lalu.
Jampidsus menegaskan penanganan kasus impor besi dan baja itu masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta