Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Tegaskan Obat SIrup Praxion Aman Dipakai
Advertisement . Scroll to see content

TGIPF: Apa yang Kami Lakukan Bukan Pembanding Pihak Lain, Ini untuk Melengkapi dan Menyempurnakan

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:32 WIB
  • author Avirista Midaada, Okezone
TGIPF: Apa yang Kami Lakukan Bukan Pembanding Pihak Lain, Ini untuk Melengkapi dan Menyempurnakan
Detik-detik Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Avirista Midaada)

Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibatnya para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.

Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Pastikan Bukan Pembanding Investigasi Kepolisian".

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut