BANDUNG, iNewsBekasi.id - Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi divonis 10 tahun pejara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, yaitu menerima suap atau gratifikasi Rp1,8 milir dari sejumlah pihak.
Selain vonis 10 tahun penjara, Rahmat Effendi pun diwajibkan membayar denda hingga Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim itu pun diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 9 tahun penjara.
"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa Rahmat Effendi," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan nota vonis di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, Majelis Hakim PN Bandung juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menjelaskan, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam vonisnya, majelis hakim hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Rahmat Effendi dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Sementara untuk terdakwanya lainnya, yakni M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Lalu, terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.
Kemudian, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana auang Rp500 juta dikembalikan kas negara.
Terakhir, Majelis Hakim PN Bandung juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana terdakwa Rp600 juta untuk dikembalikan kepada kas negara kepada Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 mikiar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Siswhandono.
Dalam tuntutannya, Siswhandono menilai, Rahmat Effendi bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.\
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Tok, Hakim Vonis Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi 10 Tahun Penjara".
Editor : Eka Dian Syahputra