Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa KPK Hormati Vonis Ade Kuswara 6 Tahun, Ada Pihak Lain dalam Perkara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Duga Aset Japto Soerjosoemarno Berasal dari Gratifikasi Kasus Batu Bara Kukar, Ini Penjelasannya

Rabu, 01 Juli 2026 | 10:02 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie
KPK Duga Aset Japto Soerjosoemarno Berasal dari Gratifikasi Kasus Batu Bara Kukar, Ini Penjelasannya
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBekasi.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik KPK kembali memeriksa Japto sebagai saksi dalam pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada Selasa (30/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Japto masih berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kukar.

Menurutnya, penyidik saat ini tengah mengelompokkan atau clustering sejumlah aset yang sebelumnya telah disita dari penguasaan Japto guna mengetahui keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara tersebut.

"Sebelumnya dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, tentu ini juga dibutuhkan meng-clustering aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang tadi, sehingga nanti akan lebih clear lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," kata Ali dikutip Rabu (1/7/2026).

Saat ditanya apakah aset-aset tersebut diduga berasal dari penerimaan gratifikasi para tersangka, Ali membenarkan adanya dugaan tersebut.

"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujarnya.

Ali mengungkapkan penyidikan tidak hanya berfokus pada aliran dana, tetapi juga menelusuri seluruh proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara.

Penyidik mendalami berbagai tahapan mulai dari proses produksi, pengemasan di lokasi tambang, pengangkutan, jasa hauling, jasa dermaga, hingga jasa pengamanan distribusi batu bara.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut