KPK Duga Aset Japto Soerjosoemarno Berasal dari Gratifikasi Kasus Batu Bara Kukar, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik KPK kembali memeriksa Japto sebagai saksi dalam pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada Selasa (30/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Japto masih berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kukar.
Menurutnya, penyidik saat ini tengah mengelompokkan atau clustering sejumlah aset yang sebelumnya telah disita dari penguasaan Japto guna mengetahui keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
"Sebelumnya dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, tentu ini juga dibutuhkan meng-clustering aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang tadi, sehingga nanti akan lebih clear lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," kata Ali dikutip Rabu (1/7/2026).
Saat ditanya apakah aset-aset tersebut diduga berasal dari penerimaan gratifikasi para tersangka, Ali membenarkan adanya dugaan tersebut.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujarnya.
Ali mengungkapkan penyidikan tidak hanya berfokus pada aliran dana, tetapi juga menelusuri seluruh proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara.
Penyidik mendalami berbagai tahapan mulai dari proses produksi, pengemasan di lokasi tambang, pengangkutan, jasa hauling, jasa dermaga, hingga jasa pengamanan distribusi batu bara.
"Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar," ungkapnya.
"Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga yang kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah itu semuanya didalami," sambung Ali.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya selisih antara total produksi batu bara dengan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti yang disetorkan perusahaan kepada negara.
"Nah itu semuanya didalami, termasuk mengapa KPK dalam perkara ini juga mendalami soal PNBP-nya. Apakah PNBP yang disetor dari royalti batu bara itu sudah sesuai dengan total produksi dari para perusahaan. Nah karena diduga ini ada gap, ada selisih," tuturnya.
Dalam pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Editor: Wahab Firmansyah