Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG Prediksi Jakarta Dilanda Cuaca Panas Ekstrem 3 Hari, Ini Imbauan Gubernur DKI
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bogor Tetapkan Status Darurat Bencana hingga 31 Desember 2022

Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:22 WIB
  • author Putra Ramadhani
Pemkot Bogor Tetapkan Status Darurat Bencana hingga 31 Desember 2022
Wali Kota Bogor Bima Arya menetapkan status darurat bencana hingga 31 Desember. (foto: Putra Ramadhani)

"Kita akan cek semuanya kita akan audit semuanya, termasuk di Jalan Dadali sudah saya minta agar warga menghindari saat hujan. Ini kan gak cukup di Dadali tapi menyeluruh di Kota Bogor, saya koordinasi PUPR dan Perumkim untuk proses audit fisik semua," katanya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bima Arya Tetapkan Kota Bogor Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember ".

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut