get app
inews
Aa Text
Read Next : Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah di Bojongmangu Bekasi Rusak

Pemkot Bogor Tetapkan Status Darurat Bencana hingga 31 Desember 2022

Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:22 WIB
header img
Wali Kota Bogor Bima Arya menetapkan status darurat bencana hingga 31 Desember. (foto: Putra Ramadhani)

"Kita akan cek semuanya kita akan audit semuanya, termasuk di Jalan Dadali sudah saya minta agar warga menghindari saat hujan. Ini kan gak cukup di Dadali tapi menyeluruh di Kota Bogor, saya koordinasi PUPR dan Perumkim untuk proses audit fisik semua," katanya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bima Arya Tetapkan Kota Bogor Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember ".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut