SINGAPURA,iNews.id - Istri berhubungan seks dengan sang bos di kantor membuat suaminya berusia 27 nekat memviralkannya di media sosial Facebook.
Kini suami tersebut dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di Singapura selama 13 pekan pada hari Jumat (3/12/2021). Dia dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan pencurian dan distribusi gambar intim.
Pria itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman untuk melindungi identitas korban, mengaku bersalah pada bulan September lalu atas tuduhan setiap pencurian dan mendistribusikan gambar intim. Dua dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman.
Sejak itu, pasangan tersebut bercerai.
Pada saat pelanggaran pada bulan Februari tahun lalu, pria itu masih menikah dengan korban yang berusia 30 tahun, tetapi dia terasing darinya dan telah pindah dari rumah perkawinan—rumah pasangan tersebut setelah menikah.
Pada 6 Februari 2020, terdakwa pergi ke rumah perkawinan untuk menggunakan toilet, sebelum mengambil ponsel korban dan berlari keluar rumah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta