RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas, Bukti Keberpihakan DPR ke Pendidikan
Suara dukungan terhadap keputusan DPR ini juga datang dari Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Legiman, Spd, Msi. Beliau mempersoalkan RUU ini salah satunya karena aspek tunjangan guru dan dosen yang mengambang dalam RUU ini.
"Walaupun di situ dikatakan bahwa tentang tunjangan guru dosen itu akan ada secara otomatis. Namun itu masih ngambang kalau menurut saya itu masih mengambang dan tidak pro terhadap guru dan dosen apalagi dengan pengawas yang notabenenya itu pengawas adalah sebagai ujung tombak dari pada dunia pendidikan khususnya," tutur Legiman.
Oleh karena itu, dia menilai keputusan DPR untuk tak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas 2022 ini sudah tepat. RUU ini mesti dikaji dan direvisi ulang lagi.
"Sangat tepat (keputusan DPR ini) makanya saya mengapresiasi ketika DPR itu menunda atau direvisi ulang dikaji ulang itu RUU. Kami sangat apresiasi dan kami sangat setuju dan saya selalu itulah berangkali yang kami harapkan dari DPR untuk mendengar suara suara arus bawah," ungkapnya.
Sorotan terhadap kelemahan RUU Sisdiknas ini juga disampaikan oleh praktisi dan pengamat pendidikan, Dr. Salman Naning dalam hal absennya konteks madrasah dalam R U U Sisdiknas ini.
"Jadi madrasah dalam konteks ini kenapa itu kok hilang. Walaupun katanya ada, pendidikan-pendidikan kita ya beda. Kita punya di madrasah, kita punya pendidikan sekolah-sekolah MAN itu seperti di majelis ta'lim dan lain sebagainya. Tapi rumahnya berbeda dengan apa namanya dengan klausal madrasah itu sendiri," ujar Dr. Salman.
Dr. Salman mendukung DPR jika RUU Sisdiknas ini tidak masuk dalam Prolegnas 2022. Menurutnya, membicarakan RUU ini memang tidak boleh tergesa-gesa.
"Jadi kalau kita kalau bicara undang-undang tidak usah tergesa-gesa atau tergopoh-gopoh UU harus diciptakan dihasilkan melalui pemikiran bersama bukan hanya pemikiran segelintir orang yang ada di satu area saja," tuturnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta