get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Curhat Ojol yang Dimarahi Istri karena Tidak Bisa Beli Set Top Box: Ya Lumayan Rp200 Ribu

Begini Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah, Simak Ya!

Rabu, 09 November 2022 | 10:00 WIB
header img
Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara mendapatkan STB gratis dapat Anda ketahui di artikel ini. Seperti diketahui, Kominfo telah menyuntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) pada 2 November 2022 lalu.

Untuk menonton siaran TV digital masyarakat perlu menggunakan STB atau dekoder. STB adalah perangkat elektronik yang dapat mengubah sinyal digital, lalu mengolahnya menjadi gambar dan suara di TV biasa.

Anda bisa menemukan berbagai macam STB di luar sana. Tapi, bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan STB gratis, di mana masyarakat dapat mengajukan secara mandiri. Anda bisa menghubungi call center 159.

Anda juga bisa menghubungi nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat. Bagaimana mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri? Berikut ini mekanismenya sebagaimana dikutip dari halaman resmi Kominfo.

Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah

  1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  2. Memasukkan NIK dan kode captcha di kolom yang telah disediakan
  3. Klik Pencarian
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda bisa menghubungi Call Center 159. Anda juga dapat langsung mendatangani Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB, dengan membawa KTP dan KK asli
  5. Jika ada kendala, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159

Artikel ini telah terbit di www.inews.id dengan judul " Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah ".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut