Logo Network
Network

Diduga Cacat Hukum, Sertifikat HGB dan Hak Pakai di Rawa Terate Minta Dibatalkan

SM Said
.
Rabu, 16 November 2022 | 17:32 WIB
Diduga Cacat Hukum, Sertifikat HGB dan Hak Pakai di Rawa Terate Minta Dibatalkan
Listiani, kuasa hukum alm ahli waris A Rachman Saleh saat memasukkan permohonan pembatalan Sertifikat HGB dan HP di Kantor Kementerian ATR/Kepala BPN di Jakarta, Senin 7 November 2022. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto diminta membatalkan Sertifikat HGB dan Hak Pakai atas nama PT Citra Abadi Mandiri (PT CAM) di Jalan Pegangsaan Dua, Rawa Terate, Blok Petukangan III, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, seluas 13,6 hektare karena diduga cacat administrasi, cacat hukum dan terindikasi terkait mafia tanah

Surat permohonan pembatalan tersebut dikirim ahli waris A Rachman Saleh selaku pemilik tanah melalui kuasa hukumnya Listiani ke Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto, di Kantor Kementerian ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta,  Senin (7/11/2022).  

"Oknum-oknum BPN bersama pihak swasta diduga telah merampas hak tanah milik rakyat dengan modus menerbitkan sertifikat HGB dan HP atas nama PT CAM di atas tanah 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik (Alm) A Rachman Saleh secara sepihak, sewenang-wenang, melanggar hukum dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Listiani. 

Selain permohonan pembatalan tersebut ke Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, kata Listiani, juga memohon untuk pemulihan dan pengembalian 24 SHM ahli waris A Rachman Saleh sesuai putusan PK Mahkamah Agung RI No 225 pk/pdt/1997.

Sebelumnya menurut Listiani, alm A Rachman Saleh adalah pemilik sah atas tanah seluas 13,6 Ha di Jalan Pegangsaan Dua, Rawa Terate, Blok Petukangan III, Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan bukti kepemilikan 24 SHM. 

"Ke 24 SHM-nya  yaitu SHM No 36, 37, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 63, 65, dan 66/Rawaterate," timpalnya. 

Tanah-tanah tersebut, kata dia, diperoleh A Rachman Saleh berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris kepada masyarakat pada tahun 1975, yang kemudian telah ditingkatkan haknya menjadi sertifikat SHM sebanyak 24 buah pada tahun 1976 s.d 1978.
 
Menurut Listiani, semasa hidupnya, A Rachman Saleh pada tahun 1990 an pernah melakukan penjualan tanah tersebut. Namun telah dibatalkan karena pihak pembeli ingkar janji sehingga tidak terjadi pengikatan Akta Jual Beli (AJB). Selain itu, kata dia, dalam proses di pengadilan A Rachman Saleh berada pada pihak yang benardan sah atas kepemilikan tanah tersebut.    
 
Kebenaran, keabsahan dan pengakuan Negara atas kepemilikan tanah seluas 13,6 Ha (Alm) A Rachman Saleh  diperkuat oleh beberapa Putusan Pengadilan/Hukum, dan terakhir adalah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 225 PK/PDT/1997 tanggal 24 Maret 1998. 

"Para ahli waris (Alm) A Rachman Saleh sebagai pemilik sah 24 SHM sesuai Putusan PK MA RI No. 225/PK/PDT/1997 tidak diminta persetujuannya dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengalihan 24 SHM menjadi 8 HGB dan 2 HP atas nama PT CAM sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (ilegal)," ungkap Listiani.
 
Dimana pada PP No 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah terutama pada Pasal 34 ayat (8) tertulis/menetapkan 'Peralihan HGB atas Hak Milik (HM) harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan'. 

Listiani juga menyebut tidak ada transaksi pengikatan Akta Jual Beli/AJB dihadapan PPAT antara PT CAM dengan para ahli waris (Alm) A Rachman Saleh yang sah sesuai ketentuan berlaku. 

Bukti pelanggaran selanjutnya kata Listiani, pengalihan hak atas 24 SHM menjadi 8 HGB dan 2 HP an. PT CAM hanya berdasarkan SK Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta tanpa melampirkan persyaratan wajib/pokok, yaitu Akta Jual Beli/AJB dan bukti setor lunas BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku (diduga melakukan penggelapan pajak BPHTB pada negara). 

Selain itu, kata Listiani, di dalam SK Kanwil BPN DKI Jakarta secara tegas menetapkan bahwa pemberian HGB atas nama PT Citra Abadi Mandiri (CAM) batal dengan sendirinya apabila PT CAM tidak memenuhi kewajiban membayar BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
 
"Sehingga sertifikat HGB dan  HP an PT CAM tersebut batal demi hukum atau batal dengan sendirinya karena cacat administrasi dan cacat hukum," ujar Listiani.

Selain itu proses pengalihan hak atau penerbitan sertifikat HGB dan HP atas nama PT CAM diduga oleh oknum BPN terindikasi kuat diduga dilakukan melalui praktik KKN. Dimana  proses penerbitan sertifikat yang sangat cepat dan tidak lazim, yaitu sertifikat selesai hanya 1 (satu) hari. 


Sertifikat HGB yang diduga diterbitkan tak sesuai prosedur. Foto Ist

"Hal tersebut melanggar Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 yang menyatakan jangka waktu penerbitan sertifikat adalah 98 hari," tandasnya.  

Menanggapi tudingan soal mafia tanah, cacat administrasi dan cacat hukum tersebut Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri Lenny Marlina Poluan mengatakan, PT Citra Abadi Mandiri telah membangun dan mengembangkan kawasan Sedayu City dengan membeli Tanah secara sah dari PT Citra Damai Agung (dahulu PT CitracPutra Lestari) dengan memenuhi dan mematuhi seluruh persyaratan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.

"Terhadap klaim dari Ahli waris yang menyatakan adanya cacat hukum dan cacat administrasi dan terkait mafia tanah, merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak didukung fakta-fakta dan bukti-bukti. Sebab A Rachman Saleh semasa hidupnya telah 2 (dua) kali melakukan penjualan tanah yakni pada Tahun 1990 dan Tahun 1993, namun akibat dari perbuatan A Rachman Saleh yang menjadi Perkara di Pengadilan, telah diselesaikan melalui Perdamaian," kata Lenny Marlina Poluan dalam pernyataan tertulis yang diterima iNews Id Network, Selasa (8/11/2022). 

Menurut Lenny Marlina Poluan, PT Citra Abadi Mandiri akan mengambil upaya hukum melalui tuntutan secara pidana dan perdata terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja membuat pengaduan palsu ataupun mencemarkan/merugikan nama baik.

"Termasuk apabila terdapat media yang memfasilitasi berita bohong yang tidak benar dan mencemarkan/merugikan nama baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Lenny Marlina Poluan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Bagikan Artikel Ini