Menurut Kusworo, diketahui senjata tajam tersangka itu dibeli dari market place, dan juga atribut jaket ojek online yang dipakai saat beraksi.
Adapun motif daripada tersangka FA yang nekad menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dan kecewa pada korban.
"Jadi tersangka ini sakit hati, karena korban berupaya untuk menyebarkan foto-foto milik tersangka. Dia sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket dan saat di dalam rumah langsung menusukan pisau beberapa kali ke korban," tuturnya.
Kapolresta Bandung menyebut tersangka FA dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pPasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan Judul "Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Unpad, Ini Motifnya".
Editor : Aditya Nur Kahfi