get app
inews
Aa Text
Read Next : Dihadiri Jokowi, Alunan Lagu Jawa Sambut Pawai Luthfi-Yasin

Jaksa Kini Diberi Kewenangan Menyadap

Selasa, 07 Desember 2021 | 16:22 WIB
header img
RUU Kejaksaan disahkan  menjadi undang-undang  maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan. (Foto: Ist)

JAKARTA,iNews.id - RUU Kejaksaan disahkan  menjadi undang-undang  maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat membacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan pemerintah. 

Dia menyebut, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.

"Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara," kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut