Cemburu dan Dendam, Pria di Karawang Tikam Tetangga hingga Tewas
Minggu, 20 November 2022 | 14:09 WIB
Kemudian menusukkan pisau ke bagian dada korban sebanyak tiga kali dan punggung sebelah kanan satu kali hingga korban kehilangan nyawanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu buah senjata tajam pisau dapur dengan gagang warna silver, satu buah baju korban warna biru, satu buah celana warna putih.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di iNewsJabar dengan judul "Terungkap, Motif Pria Bunuh Tetangga di Karawang karena Dendam dan Cemburu".
Editor : Aditya Nur Kahfi