Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Universitas Paramadina Kampus Cikarang Lakukan Pemasangan Lampu Tenaga Surya di Karawang
Advertisement . Scroll to see content

Cemburu dan Dendam, Pria di Karawang Tikam Tetangga hingga Tewas

Minggu, 20 November 2022 | 14:09 WIB
  • author Nilakusuma
Cemburu dan Dendam, Pria di Karawang Tikam Tetangga hingga Tewas
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Ist)

Kemudian menusukkan pisau ke bagian dada korban sebanyak tiga kali dan punggung sebelah kanan satu kali hingga korban kehilangan nyawanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu buah senjata tajam pisau dapur dengan gagang warna silver, satu buah baju korban warna biru, satu buah celana warna putih.  

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Artikel ini telah tayang di iNewsJabar dengan judul "Terungkap, Motif Pria Bunuh Tetangga di Karawang karena Dendam dan Cemburu".

Editor: Aditya Nur Kahfi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut